Langkat, Semar News
Tidak ditahannya Kadis P dan P Langkat Dra. Azizah, M.Seif oleh Kejari Stabat dalam perkara dugaan korupsi pengadaan komputer piktif yang merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp.1,3 milyar semakin menimbulkan kecurigaan publik di Langkat. Bahkan terkesan ada “upaya” pihak Kejari Stabat agar tersangka kasus tesebut hanyalah Kasi. Pengadaan Dinas P dan P Langkat Adilita Bangun yang sejak akhir Januari lalu ditahan di Rutan Tanjung Pura.
Kecurigaan publik ini semakin diperkuat setelah munculnya issu bahwa sekitar tanggal 10 Pebruari lalu sejumlah petinggi dinas P dan P Langkat mengadakan rapat disalah satu ruangan Dinas P dan P yang dihadiri oleh penasehat hukum Dra. Azizah. Dari mulut salah seorang peserta rapat saat itu tercetus statement yang intinya menyatakan bahwa penyidik Kejari stabat sudah setuju untuk menetapkan tersangka kasus pengadaan komputer piktif di dinas P dan P hanyalah Adilita Bangun tanpa melibatkan Dra. Azizah.
Hal lain yang dibicarakan saat itu adalah menyikapi kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) yang ditangani oleh penyidik Polres Langkat dan upaya agar tersangkanya hanyalah Ismail yang kini telah ditahan oleh Polres Langkat tanpa melibatkan Dra. Azizah. Disamping itu, akan diupayakan agar penerapan pasal-pasal tindak pidana korupsi dapat dialihkan menjadi pasal pidana umum yaitu tentang perkara pidana pemerasan terhadap para kepala sekolah.
Koordinator Kelompok Studi dan Edukasi Masyarakat Marginal (K-SEMAR) Sumut Togar Lubis, ketika wartawan minta komentarnya tentang issu tersebut, Kamis (26/2) di Stabat menyatakan sebaiknya masyarakat Langkat menunggu akhir dari proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejari Stabat dan Polres Langkat.
“Kita lihat dan tunggu akhir penyidikan yang dilakukan penyidik Kejari Stabat dan Polres Langkat dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi ini. Jika nantinya para penyidik kedua institusi ini benar hanya menetapkan Adilita Bangun dan Ismail sebagai tersangkanya seperti issu yang berkembang, maka kita akan berangkat ke Jakarta untuk melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga supervisi kasus korupsi. Selain itu kita juga akan laporkan hal ini kepada Jaksa Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI dan Propam Polri” kata Togar menjelaskan. ( )


















tegakkan keadilan di negara indonesia karena indonesia merupakan negara hukum.jadi hukum lah dengan setimpal dengan kejahatan yang telah dilakukannya.okeyyy
sungguh membuat makin pesimistis melihat penegakkan hukum di negeri ini…
ya, kita tidak boleh putus asa, apapun…. hukum harus tegak